Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Programmer adalah profesi yang menulis program dengan
bahasa pemrograman seperti PHP, Java, Visual Basic dan lain-lain. Dalam
berprofesi sebagai programmer terdapat kode etik, seperti:
1. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode tanpa izin.
1. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode tanpa izin.
2.
Seorang
programmer tidak boleh sembarangan menyangkal adanya bug pada aplikasi.
3.
Seorang
programmer harus membuat dokumentasi dengan akurat.
4.
Seorang
programmer tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
5.
Seorang
programmer harus terus mengikuti perkembangan pada ilmu komputer.
Sumber: